Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/001/SK/CPY/2023

  1. Resep obat dari dokter / dokter gigi;
  2. Permintaan obat dari selain dokter / dokter gigi.

  1. Pasien menyerahkan resep obat kepada petugas ruang farmasi;
  2. Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan obat;
  3. Perawat membuat / menentukan prioritas masalah kesehatan pasien.

  1. Obat racikan 10 menit
  2. Obat non racikan 5 Menit
  3. Layanan Farmasi :
    1. SENIN S/D JUMAT : 08.00 - 14.00 WIB 
    2. SABTU : 08.00 - 13.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Obat

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :
    1. Surat : Puskesmas Ciparay DTP, Jl. Raya Laswi no. 819, Ciparay, 40381
    2. Email : pkmciparay_bandungkab@yahoo.com
    3. Facebook/Instagram : Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
    1. Unit pengaduan
    2. Kotak saran dan pengaduan
    3. Telepon : 022-85966162 / WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online Antrique: www.puskesmasciparay.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"